Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bekasi.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
5. Walikota adalah Walikota Bekasi.
6. Daerah Kecamatan adalah daerah Kecamatan yang berada
di Kota Bekasi
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang
darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup, melakukan kegiatan
dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola
pemanfaatan ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki
hubungan fungsional.
10. Pola Ruang
adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan
ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan Ruang
adalah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan penataan ruang.
13. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang
14. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang
diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
15. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat
diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola
ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
18. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai
dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19. Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
20. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi yang selanjutnya disebut RTRWK adalah arahan kebijakan
& strategi pemanfaatan ruang wilayah Kota Bekasi.
22. Rencana Rinci Tata Ruang selanjutnya disingkat RRTR adalah perangkat operasional rencana
umum tata ruang yang terdiri dan rencana detail tata ruang kota dan rencana
tata ruang kawasan strategis kota.
23. Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi selanjutnya disebut RDTR adalah operasionalisasi
RTRWK yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang meliputi penetapan blok-blok
peruntukan pusat-pusat pelayanan kota, lokasi kawasan yang harus dilindungi,
lokasi pengembangan Kawasan Budi Daya perkotaan, jaringan prasarana dan utilitas
di wilayah Kota, merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan dan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kota dan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan
zonasi.
24. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih
lanjut mengenai pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan pembangunan.
25. Wilayah adalah
ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek
fungsional.
26. Kawasan adalah
wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
27. Kawasan Lindung
adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
28. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan
atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan
sumber daya buatan.
29. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
30. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial,
dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
31. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi,
sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh sub wilayah kota.
32. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi,
sosial dan/atau administrasi lingkungan kota.
33. Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan
berdasarkan pengaturan Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisiensi Lantai
Bangunan (KLB).
34. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan
perbandingan antara seluruh luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan/tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
35. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka perbandingan antara
jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan terhadap luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
36. KLB rata-rata
adalah besaran ruang yang dihitung dari nilai KLB rata-rata pada suatu kawasan
berdasarkan ketetapan nilai KLB menurut pemanfaatan ruang yang sejenis.
37. Koefisien Tapak Bangunan yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase luas tapak
bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah
permukaan tanah terhadap luas perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang.
38. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase berdasarkan
perbandingan jumlah luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan atau peresapan
air terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
kota.
39. Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat KB adalah jumlah lantai penuh suatu bangunan
dihitung mulai dari lantai dasar sampai lantai tertinggi.
40. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan yang berkaitan dengan mekanisme perijinan,
pengawasan dan penertiban agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang
yang telah ditetapkan untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana
tata ruang yang ditetapkan.
41. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya
diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap
ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
42. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang
udara disekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan
dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
43. Kawasan Siap Bangun (Kasiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk
pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam 1 (satu) atau
lebih lingkungan siap bangun atau yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana
lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan
Pemerintah Daerah.
44. Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) adalah sebidang tanah, yang merupakan bagian dari kawasan
siap bangun ataupun berdiri sendiri, yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan
prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk
membangun kavling tanah matang.
45. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman,
baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
46. Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTH Publik adalah RTH yang dimiliki
dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum.
47. Ruang Terbuka Hijau Privat yang selanjutnya RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu
atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain
berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
48. Ruang Terbuka non Hijau yang selanjutnya disingkat RTnH, adalah ruang terbuka di bagian
wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras
atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat
ditumbuhi tanaman atau berpori (cadas, pasir, kapur, dan lain sebagainya).
49. Sarana kota
adalah kelengkapan kawasan permukiman perkotaan yang berupa fasilitas pendidikan,
kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan,
rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
50. Prasarana kota
adalah kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan kawasan permukiman perkotaan
dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang meliputi jalan, saluran air bersih, saluran
air limbah, saluran air hujan, pembuangan sampah, jaringan gas, jaringan
listrik, dan telekomunikasi.
51. Jalan adalah
prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada
permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau
air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan
jalan kabel.
52. Arahan Pemanfaatan Ruang adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang
wilayah kota sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota melalui penyusunan
dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program
utama jangka menengah lima tahunan kota yang berisi usulan program utama,
sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
53. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat/disusun
dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kota agar sesuai dengan
RTRW Kota yang dirupakan dalam bentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan
perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk
wilayah kota.
54. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan
unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap
klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
kota.
55. Ketentuan Perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota
sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan
ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan
yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
56. Mekanisme Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan atau dorongan
terhadap kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
57. Mekanisme Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau menghambat
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
58. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah Badan
bersifat ad-hoc dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu
pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang
di daerah.
59. Masyarakat adalah
orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hokum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan
penataan ruang.
60. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang,
pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
61. Usaha Kreatif
adalah usaha yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, keterampilan serta bakat
individu/kelompok untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan
menghasilkan dan mengeksploitasi dan daya cipta individu/kelompok tersebut.
62. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat daerah
yang mempunyai tugas pokok membantu walikota menyelenggarakan kebijakan daerah
dalam memelihara ketentraman, ketertiban, melakukan penegakan peraturan daerah,
keputusan Walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya guna pelayanan bagi
masyarakat dalam situasi kondusif.