Oleh :
Nilam Sari
26313440
3TB06
Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan
Jurusan Teknik Arsitektur
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur selamanya kita panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena berkat taofik dan hidayah-Nya kita masih dapat beraktivitas seperti
biasa.
Alhamdulilah saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini
yang bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah softskill, Hukum dan
Pranata Pembangunan.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada sema pihak yang
telah membantu pembuatan penulisan ilmiah ini sehingga saya dapat menyelesaikan
tepat waktunya.
Saya menyadari bahwa penulisan ilmiah ini sangat jauh dari
sempurna, untuk itu saya mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun
demi perbaikan penyusun penulisan ilmiah ini.
Akhirnya semoga penulisan ilmiah ini dapat memberikan
informasi yang bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuna untuk kita semua.
Aamiin
Depok,
14 Oktober 2015
BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar
Belakang
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang – Undangan yang
dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (Gubernur atau
bupati / walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan menampung
kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang –
undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah Kabupaten / Kota, yang berlaku di
kabupaten / kota tersebut. Perda Kabupaten / Kota dengan persetujuan bersama
Bupati / Walikota. Perda Kabupaten / kota tidak subordinat terhadap Perd
Provinsi.
Kota Depok adalah Kota yang terletak di Provinsi Jawa Barat.
Kota depok memiliki berbagai kecamatan yang tersebar, yaitu Kecamatan Beji,
Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan
Cilodong, Kecamatan Limo, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan
Tapos, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Bojongsari. Saya menemukan satu perda yang dibuat sebaik
mungkin tetapi terdapat masalah dalam pelaksanaanya, salah satunya adalah
masalah yang ada di Kecamatan Sawangan, Kelurahan Pasir Putih terkait perluasan
lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Masalah tersebut saya kutip dari berita
yang tersebar di internet dan oleh sebab itu saya akan membahas masalah
tersebut dalam penulisan ilmiah ini.
I.II Perumusan Masalah
I.II.I Masalah apa yang terjadi di Kelurahan
Pasir Putih, Depok?
I.II.II Peraturan daerah apa yang membuat demo
warga terhadap pemerintah?
I.II.III Apa penengah dari masalah tersebut?
BAB II
PEMBAHASAN
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II
Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota hingga ditetapkannya Hari
Jadi Kota Depok pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu
Rencana Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota yang
terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang
Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok berfungsi sebagai
pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang dalam lingkup Kota Depok.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut
sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi
semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi,
selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan,
persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok meliputi :
-
Kebijakan,
pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan
pemanfaatan ruang yang berkualitas.
-
Tujuan
pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan
masyarakat.
-
Struktur
dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok.
-
Pedoman
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok
Berikut adalah berita yang saya kutip dari internet mengenai
tidak konsistennya pemerintaha terhadap pelaksaanan Peraturan Daerah (PERDA)
khusunya menyangkut RTRW Kota Depok:
“Balaikota Depok didemo ratusan massa yang menolak perluasan
lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Depok. Penolakan ratusan massa
ini berasal dari warga Kelurahan Pasir Putih karena merasa paling merasakan
dampak dari keberadaan TPA itu. Aksi demo ratusan massa itu berkaitan dengan rencana
Pemerintah Kota Depok yang akan memperluas lahan TPA Cipayung seluas 6 hektar
hingga ke Kelurahan Pasir Putih, Sawangan. Perluasan ini dilakukan karena TPA
Cipayung diperkirakan tidak bisa menampung sampah lagi pada 2014 mendatang.
Rencana Pemerintah Kota Depok yang ingin memperluas lahan TPA
Cipayung ke Wilayah Kelurahan Pasir Putih mengacu pada dasar hukum Peraturan
Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032. Dalam
Perda tersebut di pasal 64 ayat (1) huruf (o) dan huruf (p) menyatakan tentang
penataan dan pengembangan TPA Cipayung, TPA Pasir Putih dan UPS di seluruh
Wilayah Kota. Serta Pembangunan Buffer Zone atau kawasan penyanggah di TPA
Cipayung dan TPA Pasir Putih.
Melalui dasar hukum ini maka Pemerintah Kota Depok tetap
ingin melanjutkan rencana perluasan lahan pengembangan TPA Cipayung ke TPA
Pasir Putih, Apalagi pejabat terkait sudah mengatakan bahwa rencana pembangunan
ini sudah disosialisasikan sebelumnya pada masyarakat.
Pertanyaannya, sosialisasi apa yang sudah dilakukan oleh
pemerintah Kota Depok ? Apakah sosialisasinya dalam bentuk pemberitahuan
setelah Perda RTRW Kota Depok disahkan atau sosialisasinya dilakukan sebelum
Perda RTRW Kota Depok ini disahkan oleh DPRD Kota Depok. Terkait sosialisasi,
faktanya dalam aksi demo di Balai Kota Depok, masyarakat justru menanyakan
dimana sosialisasinya dan kapan dilakukan. fakta ini membuktikan bahwa
sosialisasi yang dimaksud itu ternyata tidak ada sama sekali.
Bagi masyarakat Kelurahan Pasir Putih yang keberatan terhadap
pembangunan TPA Pasir Putih, masih ada upaya hukum yang harus dilakukan yakni
dengan melakukan Judicial Review ke Mahkmah Agung (MA) terhadap Peraturan
Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok 2012-2032. Walaupun
sebenarnya ada dua lembaga yang berwenang mereview. Pertama, berdasarkan Pasal
145 UU No 32 Tahun 2004 berikut perubahannya, ada kewajiban mengirimkan semua
Perda yang sudah ditandatangani oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam dua bulan,
Kementerian Dalam Negeri sudah bisa mereview. Kalau misalnya Perda tersebut
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka Perda
tersebut bisa dibatalkan. Kemudian yang kedua oleh Mahkamah Agung (MA), melalui
mekanisme Judicial Review.
Menurut catatan penulis, Perda RTRW Kota Depok 2012-2032
memang banyak kekurangannya, Perencanaannya tidak berdasarkan kajian yang jelas
dan terukur. Bagaimana pembangunan bisa berjalan dengan baik bila RTRW-nya
tidak baik, Apalagi RTRW itu adalah sokoguru pembangunan. Karena itu untuk
menjaga hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari akibat perencanaan RTRW
yang amburadul, baiknya Perda tersebut dibatalkan karena dalam mekanisme
penyusunannya belum memenuhi unsur kelayakan hingga cenderung berpotensi cacat
hukum.
Terkait dengan perencanaan yang tidak baik, misalkan sekedar
contoh, dalam perda RTRW Kota Depok 2012-2032, Kecamatan Sukmajaya tidak
termasuk dalam kawasan rawan banjir, dalam Perda RTRW tersebut di pasal 43,
paragraf 6 tentang Kawasan rawan Banjir, pada ayat (2) menyatakan bahwa Kawasan
Rawan banjir meliputi, Kelurahan depok, Kelurahan mampang, Kelurahan cimanggis,
Kelurahan Sawangan, Kelurahan Kalimulya dan Kelurahan Cipayung
Sedangkan berdasarkan catatan penulis, bahwa di Kecamatan
Sukmajaya terdapat 61 titik Kawasan Rawan Banjir yang tersebar di enam
Kelurahan di Wilayah Kecamatan Sukmajaya. Ke-61 titik rawan banjir tersebut
terbagi dalam dua kategori kawasan, pertama adalah Kawasan Sangat Rawan Banjir
(KSRB) dan kedua adalah Kawasan Rawan Banjir (KRB).
Berikut ini adalah 61 titik rawan banjir yang tersebar di
enam Kelurahan di Wilayah Kecamatan Sukmajaya Kota Depok : Kelurahan Sukmajaya
ada 15 titik rawan banjir, Kelurahan Mekarjaya ada 7 titik rawan banjir,
Kelurahan Baktijaya ada 10 titik rawan banjir, Kelurahan Abadijaya ada 8 titik
rawan banjir, Kelurahan Tirtajaya ada 16 titik rawan banjir dan Kelurahan Cisalak
ada 5 titik rawan banjir.
Titik rawan banjir tersebut umumnya terjadi karena sistem
drainase yang tidak berfungsi secara optimal dan tersumbatnya saluran-saluran
air akibat membuang sampah sembarangan. Dan faktor lainnya adalah terkait
dengan struktur tanah pada pemukiman dataran rendah”
Hal-hal yang bisa
menjadi penengah dalam masalah tersebut
Merencanakan Peraturan Daerah tentunya harus berpedoman pada
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Apalagi dalam setiap pembuatan
Peraturan Daerah selalu tercantum muatan di Konsideran mengingat yang memuat
uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan
alasan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memuat unsur filosofis,
yuridis dan sosiologis. Dalam Konsideran mengingat pada Perda RTRW Kota Depok
2012-2032 tercantum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan
Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran
Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor
22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Jawa Barat.
Dalam Konsideran itu menyatakan dengan jelas bahwa
Perencanaan Tata Ruang Wilayah harus melibatkan peran serta masyarakat dalam
penataan ruang, Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, Pasal (2)
menyatakan bahwamasyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Begitu juga dalam Pasal 5 huruf
(a,b,c) menyatakan bahwa peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada
tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang.
Selanjutnya dalam pasal (7) ayat (1) menyatakan bahwa
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang dapat secara
aktif melibatkan masyarakat. dan ayat (2) menyatakan bahwa masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah yang terkena dampak langsung dari
kegiatan penataan ruang, yang memiliki keahlian di bidang penataan ruang,
dan/atau yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.
Sangat jelas dinyatakan bahwa dalam proses Perencanaan Tata
Ruang Wilayah Khususnya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok,
Peran serta masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja. Apabila Peraturan
Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau Perda RTRW Kota Depok 2012-2032
dalam perencanaannya tidak melibatkan peran serta masyarakat, maka Peraturan
Daerah tersebut dapat dinyatakan bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku dan melanggar hukum atau boleh dikatakan Perda
tersebut cacat hukum alias tidak sah.
BAB III
PENUTUP
III.I Kesimpulan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya
disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah
kota yang disahkan oleh DPRD Kota Depok melalui Peraturan Daerah. Namun, dalam
pelaksanaannya terdapat berbagai masalah yang berdampak adanya aksi demonstrasi
masyarakat di Kecamatan Sawangan, Kelurahan Pasir Putih.
Pada dasarnya setiap yang dilakukan pemerintah terhadap PERDA,
haruslah ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, karna bagaimanapun
Negara Indonesia adalah Negara Demokrasi, dimana kekuasaan berada ditangan
rakyat.
Hal itu juga disampaikan dalam Konsideran yang menyatakan
dengan jelas bahwa Perencanaan Tata Ruang Wilayah harus melibatkan peran serta
masyarakat dalam penataan ruang, Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 68 Tahun 2010 Tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam
Penataan Ruang, Pasal (2) menyatakan bahwamasyarakat berperan dalam perencanaan
tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan
hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar