Bekasi, selasa tanggal 23 bulan juni tahun 2015, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Qeano
Alamat :Jl. Contoh Surat Resmi
No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Queena
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat
Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga Surat
dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan ini
menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian
dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA memberikan
tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut, yaitu untuk
melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa No. 339,
Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan secara
terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA
PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 24 juni 2015 dan harus sudah
selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 26 juni 2015
(2) Waktu penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA,
kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan adalah 30
(tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama pekerjaan
dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian
pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK
KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA
telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan pengawas,
maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK
KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian
ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor
untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK
KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan
yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA, maka
PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung jawab
atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan
pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk
sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan
jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp.
100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan
diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi
milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang dalam
waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan barang
– Dalam hal pemenang lelang
mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan untuk
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah sebesar Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang dibebankan
kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed
price).
(2) Dalam jumlah harga borongan
tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan biaya-biaya
lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar 20 %
dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- = Rp.
5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank Umum
atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan
luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama sebesar 40
% dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang
telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan
dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40%
x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp.
100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran
Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar 40 %
dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah
diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang dibuktikan
dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama = 40%
x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x Rp.
100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua
sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 %
dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang telah
diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan
dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga = 15%
x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x Rp.
100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga
Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir sebesar 5
% dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dibayarkan
setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan
tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan
Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat dilakukan
dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran tiap
termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan diserahkan
kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan
terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan harus
dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK
KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai persyaratan
dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI
Keterlambatan
penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk
setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga
borongan.
Pasal 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
a) Semua kenaikan harga borongan
dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung sepenuhnya oleh
PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk Force
Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi,
banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan, pemberontakan
dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang dapat
mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force Majeure,
PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis,
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure
disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena Force
Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah atau
kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau kurang
yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus
ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak
membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan
tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali
berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK
KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan tidak
benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat
melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian atau
seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda
keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi
pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk
pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus
menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak yang
timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA,
dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan
antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara
musyawarah.
(2) Apabila musyawarah tidak
tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan
Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor
Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban
menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan hidup
sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak
memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian
atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab
terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada PIHAK
KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan,
penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan pekerjaan,
PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di
lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban
mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk
paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban
membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan
untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum diatur
dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah
pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan
merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda tangani
Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana
tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan
lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah
pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat dalam
rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Bekasi, 23 Juni 2015
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Qeano Queena
Pemilik Rumah Kontraktor
Berikut adalah ulasan tentang apa
saja yang ada pada surat perjanjian kotrak pembangunan rumah tinggal:
1. Pihak-pihak dalam surat
perjanjian, pihak pertama adalah owner sedangkan pihak kedua adalah kontraktor/penyedia
jasa.
2. Nilai kontrak dan lingkup pekerjaan,
berisi berapa nilai total pekerjaan yang disepakati dan lingkup pekerjaannya
meliputi apa saja
3. Sifat kontrak, terdiri dari 2
macam, yaitu kontrak Harga pasti (lumpsum fixed price) dan konrak harga satuan
(unit price)
4. Jangka waktu pelaksanaan
5. Cara pembayaran
6. Proses penagihan, dokumen
berisi yang diperlukan untuk proses tagian kontraktor
7. Denda dan sanksi, tentang
denda dan sanksi untuk kontraktor yang lalai/terlambat dalam menyelesaikan
pembangunan
sumber:- http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/
- http://www.rumahmaterial.com/2014/04/poin-penting-dalam-surat-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar