Bangunan jembatan ini menghubungkan gedung Badan Perpustakaan
dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta. Keruntuhan jembatan terjadi pada tanggal
3 November 2014.
Jembatan Penghubung yang runtuh
Keruntuhan terjadi dikarenakan sistem perancah yang mengalami
kegagalan. Scafolding yang digunakan merupakan scafolding besi dengan kondisi
yang sudah tidak layak pakai:
- Kondisi
scafolding banyak yang sudah keropos dan ada beberapa yang berlubang.
- Pemasangan
scafolding tidak dilengkapi dengan bracing, sehingga scaffolding menjadi
tidak stabil.
- Adanya perlemahan scafolding yang tidak dihitung seperti adanya jalan akses untuk kendaraan dibawah struktur yang sedang dibangun.
Scafolding bengkok
Untuk
masalah diatas sangat berhubungan dengan apa yang ada pada UU RI No. 29 tahun 2000, mengenai kegagalan konstruksi.
Berikut adalah penjabarannya:
Peraturan
Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian
kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33,
dan 34, adalah;
Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah
keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi
pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian
maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Pada Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi
bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana
konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari
kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana
konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari
kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana
konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau
memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31
yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Pada
Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila
pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap
keselamatan umum.
Pada Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan
keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian
dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau
keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan atau Pengguna Jasa setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar