Pengertian
Demokrasi Menurut Para Ahli
Abraham
Lincoln
Demokrasi adalah sistem pemerintahan
yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Charles
Costello
Demokrasi adalah sistem sosial dan
politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi
hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
John
L. Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah
kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
Hans
Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh
rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil
rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.
Sidney
Hook
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat
dewasa.
C.F.
Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem
pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam
politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya
mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.
Hannry
B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Merriem
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan
oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan
tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak
langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara
mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya
untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau
privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.
Samuel
Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat
keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu
pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon
bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat
memberikan suara.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi)
Macam-macam
demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat
Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung
merupakan sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat secara langsung
dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Hal ini terjadi pada zaman
Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak
langsung/perwakilan merupakan sistem demokrasi yang untuk menyalurkan
kemauannya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menjabat dalam parlemen.
Aspirasi rakyat diutarakan melalui wakil-wakilnya di parlemen.
Macam-macam
demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara
Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum merupakan macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk
menjabat di parlemen, tetapi tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem
referendum.
Demokrasi perwakilan dengan sistem
parlementer merupakan demokrasi dimana terjadi adanya koneksi yang kuat antara
badan eksekutif dan legislatif. Menteri menteri yang menjalankan kekuasaan
eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga memiliki tanggung jawab
kepada parlemen. Jabatan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak
menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai
dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama
eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan
eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif
melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi
tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan
eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan
parlemen.
Demokrasi perwakilan dengan sistem
pemisahan kekuasaan adalah macam demokrasi dimana posisi legislatif terpisah
dari jabatan eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara
langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh
presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada
presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Jabatan presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen
dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
Demokrasi perwakilan dengan sistem
referendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan antara demokrasi perwakilan dan
demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat,
baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.
Macam-macam
demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi
Demokrasi Liberal: Kebebasan individu
merupakan hal yang dominan pada demokrasi liberal akan tetapi, kepentingan umun
sering terabaikan.
Demokrasi Rakyat: Paham Sosialisme ataupun
komunisme merupakan dasar bagi demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat mengutamakan
kepentingan umum dan kepentingan negara.
Demokrasi Pancasila: Sumber dari demokrasi
Pancasila adalah tata sosial dan budaya Bangsa Indonesia, dan oleh karena itu
Demokrasi pancasila berlaku kuat di Indonesia dengan 5 sila yang menopangnya.
Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada demokrasi pancasila dengan tetap
mengutamakan keseimbangan antara kepentingan seluruh rakyat dan negara.
(Sumber:
http://www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian-demokrasi-dan-macam-macam-demokrasi.html)
Demokrasi
Pancasila di Indonesia
Indonesia
adalah Negara yang menganut sistem demokrasi. Namun demokrasi di tanah air
berbeda dengan sistem demokrasi di Negara-negara Barat yang menganut Demokrasi
Liberal, namun kita mengenal Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi yang disebut
dengan demokrasi Terpimpin. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda
dengan prinsip demokrasi secara universal.
Ciri
demokrasi Pancasila
- pemerintah
dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu
secara berkesinambungan
- adanya
peran-peran kelompok kepentingan
- adanya
penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas
- demokrasi
Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah
- ide-ide yang
paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak
Demokrasi
Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat
dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan
konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat
dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.
Prinsip
pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut
- Perlindungan
terhadap hak asasi manusia
- Pengambilan
keputusan atas dasar musyawarah
- Peradilan yang
merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka,
artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh
Presiden, BPK, DPR atau lainnya
- Adanya partai
politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan
aspirasi rakyat
- Pelaksanaan
Pemilihan Umum
- Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2
UUD 1945)
- Keseimbangan
antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan
kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri,
masyarakat, dannegara ataupun orang lain
- Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional
- Pemerintahan
berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum
(rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
b. pemerintah berdasar atas sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
c. kekuasaan yang tertinggi berada di tangan
rakyat.
Sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi
landasan
- Indonesia ialah
negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh
hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin
di dalamnya.
- Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional
(hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak
terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam
melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
- Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2
UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah
lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai
pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: Menetapkan
UUD;Menetapkan GBHN; dan Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
Wewenang MPR, yaitu:
a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya
ditugaskan kepada Presiden
b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris
mengenai pelaksanaan GBHN
c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat
Presiden dan Wakil Presiden
d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden
dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar
haluan negara dan UUD;
e. Mengubah undang-undang.
- Presiden adalah
penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara
pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR
yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
- Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR,
tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang
oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang
termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat
persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak
amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau
keterangan kepada pemerintah
c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada
pemerintah
d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki
sesuatu hal
e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran
kepada pemerintah.
- Menteri negara
adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat
dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet
kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab
kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini
menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi
presiden.
- Kekuasaan Kepala
Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus
memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat
dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR.
DPR sejajar dengan presiden.
Fungsi
demokrasi Pancasila
1. Menjamin adanya
keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:Ikut menyukseskan pemilu Ikut menyukseskan pembangunan dan Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap
tegaknya negara RI
3. Menjamin tetap
tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional
4. Menjamin tetap
tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
5. Menjamin adanya
hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
6. Menjamin adanya
pemerintahan yang bertanggung jawab.