Sabtu, 04 April 2015

DEMOKRASI



Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Abraham Lincoln 
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Charles Costello 
Demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

John L. Esposito 
Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Hans Kelsen 
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan Negara.

Sidney Hook 
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

C.F. Strong 
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

Hannry B. Mayo 
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

Merriem 
Demokrasi dapat didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat; khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan.

Samuel Huntington 
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.


Macam-macam demokrasi ditinjau dari penyaluran kehendak rakyat

    Demokrasi Langsung: Demokrasi langsung merupakan sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat secara langsung dalam membicarakan atau menentukan urusan negara. Hal ini terjadi pada zaman Yunani kuno karena penduduknya masih sedikit.
    Demokrasi Tidak Langsung: Demokrasi tidak langsung/perwakilan merupakan sistem demokrasi yang untuk menyalurkan kemauannya, rakyat memilih wakil-wakilnya untuk menjabat dalam parlemen. Aspirasi rakyat diutarakan melalui wakil-wakilnya di parlemen.

Macam-macam demokrasi ditinjau dari hubungan antar-alat kelengkapan Negara

    Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum merupakan macam demokrasi dimana rakyat memilih perwakilan untuk menjabat di parlemen, tetapi tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum.
    Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer merupakan demokrasi dimana terjadi adanya koneksi yang kuat antara badan eksekutif dan legislatif. Menteri menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul legislatif, sehingga memiliki tanggung jawab kepada parlemen. Jabatan presiden atau raja sebagai kepala negara yang tidak menjalankan pemerintahan. Eksekutif dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama eksekutif menjalankan tugasnya sesuai dengan program tersebut, kedudukan eksekutif akan stabil dan mendapat dukungan dan parlemen. Jika eksekutif melakukan penyimpangan, parlemen bisa menjatuhkan kabinet dengan mengajukan mosi tidak percaya, yang berarti para menteri harus meletakkan jabatannya. Kedudukan eksekutif berada di bawah parlemen dan sangat bergantung pada dukungan parlemen.
    Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan adalah macam demokrasi dimana posisi legislatif terpisah dari jabatan eksekutif, sehingga kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dalam demokrasi parlementer. Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan berkedudukan sebagai pembantu presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Kedudukan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Jabatan presiden dan menteri-menteri tidak tergantung pada dukungan parlemen dan tidak dapat diberhentikan oleh parlemen.
    Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum dan inisiatif rakyat adalah gabungan antara demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung. Badan perwakilan tetap ada, tetapi dikontrol oleh rakyat, baik melalui referendum yang bersifat obligator maupun fakultatif.


Macam-macam demokrasi yang didasarkan oleh prinsip ideologi

    Demokrasi Liberal: Kebebasan individu merupakan hal yang dominan pada demokrasi liberal akan tetapi, kepentingan umun sering terabaikan.
    Demokrasi Rakyat: Paham Sosialisme ataupun komunisme merupakan dasar bagi demokrasi rakyat. Demokrasi rakyat mengutamakan kepentingan umum dan kepentingan negara.
    Demokrasi Pancasila: Sumber dari demokrasi Pancasila adalah tata sosial dan budaya Bangsa Indonesia, dan oleh karena itu Demokrasi pancasila berlaku kuat di Indonesia dengan 5 sila yang menopangnya. Musyawarah untuk mufakat dilaksanakan pada demokrasi pancasila dengan tetap mengutamakan keseimbangan antara kepentingan seluruh rakyat dan negara.




Demokrasi Pancasila di Indonesia

Indonesia adalah Negara yang menganut sistem demokrasi. Namun demokrasi di tanah air berbeda dengan sistem demokrasi di Negara-negara Barat yang menganut Demokrasi Liberal, namun kita mengenal Demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat tanpa oposisi yang disebut dengan demokrasi Terpimpin. Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. 

Ciri demokrasi Pancasila
   - pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
   - adanya pemilu secara berkesinambungan
   - adanya peran-peran kelompok kepentingan
   - adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas
   - demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah
   - ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan suara terbanyak

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara dan penyelengaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi pancasila terikat dengan UUD 1945 dan pelaksanaannya harus sesuai dengan UUD 1945.


Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut

    - Perlindungan terhadap hak asasi manusia
    - Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
   - Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
   - Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
   - Pelaksanaan Pemilihan Umum
   - Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
   - Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  - Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dannegara ataupun orang lain
   - Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
   - Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.      Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 
b.      pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) 
c.       kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

Sistem pemerintahan demokrasi pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan

   - Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Seluruh tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

   - Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.

   - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: Menetapkan UUD;Menetapkan GBHN; dan Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:
a.      Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden
b.      Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
c.       Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
d.      Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;
e.      Mengubah undang-undang.

  - Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

   - Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat 
               Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.
Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:
a.      Hak tanya/bertanya kepada pemerintah
b.      Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah
c.       Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah
d.      Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal
e.      Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

   - Menteri negara adalah pembantu presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensiil.
Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

   - Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.


Fungsi demokrasi Pancasila

  1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan:Ikut menyukseskan pemilu Ikut menyukseskan pembangunan dan Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
   2. Menjamin tetap tegaknya negara RI
   3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional 
   4.  Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila
   5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga Negara
   6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar