Kamis, 29 September 2016

Kritik Deskriptif Arsitektur

Definisi :
Bersifat tidak menilai, tidak menafsirkan, atau semata-mata membantu orang melihat apa yang sesungguhnya ada. Kritik ini berusaha mencirikan fakta-fakta yang menyangkut sesuatu lingkungan tertentu. Dibanding metode kritik lain kritik deskriptif tampak lebih nyata (factual).
-    Deskriptif mencatat fakta-fakta pengalaman seseorang terhadap bangunan atau kota.
-   Lebih bertujuan pada kenyataan bahwa jika kita tahu apa yang sesungguhnya suatu kejadian dan proses kejadiannya maka kita dapat lebih memahami makna bangunan.
-   Lebih dipahami sebagai sebuah landasan untuk memahami bangunan melalui berbagai unsur bentuk yang ditampilkannya.
-  Tidak dipandang sebagai bentuk to judge atau to interprete. Tetapi sekadar metode untuk melihat bangunan sebagaimana apa adanya dan apa yang terjadi di dalamnya.

Kritik Deskriptif Terdiri Dari :

- Kritik Depiktif, Depictive Criticism (Gambaran bangunan)
Depictive kritik tidak dapat disebut kritik sepenuhnya karena tidak menggunakan pertanyaan baik atau buruk. Kritik ini focus pada bagian bentuk, material, serta teksture. Depictictive kritik pada sebuah bangunan jarang digunakan karena tidak menciptakan sesuatu yang controversial, dan dikarenakan cara membawakan verbal mengenai fenomena fisik jarang provocative atau seductive to menahan keinginan pembaca untuk tetap memperhatikan. Fotografi paling sering digunakan ketika ketelitian dalam penggambaran bahan bangunan diinginkan.

- Kritik Biografis, Biographical Criticism (Riwayat Hidup)
Kritik yang hanya mencurahkan perhatiannya pada sang artist (penciptanya), khususnya aktifitas yang telah dilakukannya. Memahami dengan logis perkembangan sang artis sangat diperlukan untuk memisahkan perhatian kita terhadap intensitasnya pada karya-karyanya secara spesifik.

- Kritik Kontekstual, Contextual Criticism (Persitiwa)
Untuk memberikan lebih ketelitian untuk lebih mengerti suatu bangunan, diperlukan beragam informasi dekriptif, informasi seperti aspek-aspek tentang sosial, political, dan ekonomi konteks bangunan yang telah didesain.  kebanyakan kritikus tidak mengetahui rahasia informasi mengenai faktor yang mempengaruhi proses desain kecuali mereka pribadi terlibat. Dalam kasus lain, ketika kritikus memiliki beberapa akses ke informasi, mereka tidak mampu untuk menerbitkannya karena takut tindakan hukum terhadap mereka. Tetapi informasi yang tidak controversial tentang konteks suatu desain suatu bangunan terkadang tersedia


Contoh Kritik Arsitektur Deskriptif :
- Stadion Nasional Beijing, Beijing
Stadion ini lebih dikenal dengan Sarang Burung. Stadion (BNS) adalah Perusahaan patungan kalangan arsitek Jacques Herzog dan Pierre de Meuron dari Herzog & de Meuron, Arsitek proyek Stefan Marbach, artis Ai Weiwei dan CADG yang dipimpin oleh kepala Arsitek Li Xinggang. Stadion ini dirancang untuk digunakan diseluruh Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin 2022. Stadion saat ini digunakan terutama untuk pertandingan sepak bola.



Terletak di Green Olimpiade, stadion ini menghabiskan biaya US $ 428.000.000. Desain diberikan kepada pengajuan dari perusahaan arsitektur swiss Herzog & de Meuron pada bulan April 2003 setelah proses penawaran yang mencakup 13 pengajuan akhir. Desain yang berasal dari studi tentang keramik cina dan Atap yang bisa dibuka, memberikan kesan staion seperti sarang burung. Pemimpin Artis Cina Ai Weiwei adalah konsultan artistik pada proyek. Atap yang bisa dibuka kemudian dihapus dari desain setelah inspirasi aspek yang paling dikenali stadion. Tanah rusak pada 24 Desember 2003 dan Stadion resmi dibuka pada tanggal 28 Juni 2008. Sebuah pusat perbelanjaan dan hotel yang direncanakan akan dibangun untuk meningkatkan penggguna stadion yang telah mengalami kesulitan menarik acara, sepakbola dan sebaliknya, setelah Olimpiade.


 Chaoyang District, Beijing, China

   Beijing Capital International Airport dirancang untuk membangkitkan semangat, menyambut Olimpiade Beijing dan juga merupakan simbol Cina. Bandara dengan atap aerodinamis dan bentuknya naga seperti merayakan sensasi dan puisi penerbangan dan membangkitkan warna tradisional dan simbol Cina. Teknik daylighting sebagai  konsep sains lingkungan dan sains bangunan menjadi ciri khas sang arsitek pada bangunan Beijing Capital International Airport.




Prefabrikasi elemen struktur dan bangunan modular memberikan fleksibilitas untuk pertumbuhan dan operasi masa depan, serta meminimalkan polusi konstruksi di tempat. Desain pasif optimasi - Skylight di atap memberikan cahaya alami ke lantai atas, dan ini juga berorientasi untuk memaksimalkan keuntungan awal matahari pagi, menyediakan pemanas surya pasif untuk ruang. Kombinasi fitur lingkungan pasif dan aktif mengurangi biaya operasional bangunan. Penggunaan bahan yang tersedia secara lokal dan keterampilan lokal. Energi sistem lingkungan yang efisien. Sensor CO2 sesuai pasokan udara segar akurat ke tingkat hunian. VAV tanaman Penyejuk memungkinkan penggunaan pendingin bebas yang signifikan, serta meminimalkan fan energi. Sistem distribusi langsung dan terorganisir dengan baik membatasi pompa dan energi fan.


Kelebihan Kritik Deskriptif :
Dengan kritik ini kita bisa mengetahui suatu karya sampai seluk beluknya. Metode dari deskripsi ini dapat di kritisi secara induktif, dari hal yang umum ke khusus ataupun deduktif dari hal yang khusus ke umum. Metode kritik ini tidak bertujuan untuk pengembangan karya selanjutnya seperti metode impresionis yang menggunakan hasil kritik untuk karya selanjutnya.


Kekurangan Kritik Deskriptif :
Hanya menjelaskan secara singkat tentang isi, proses, dan pencipta sebuah karya.




     Sumber :
     https://ginadamar.wordpress.com/2015/11/17/kritik-arsitektur-deskriptif/
     http://radar-subekti.blogspot.co.id/2014/01/kritik-arsitektur_26.html
     http://dynamictutorial21.blogspot.co.id/2016/01/kritik-deskriptif-arsitektur.html

Rabu, 30 Maret 2016

KULIAH KERJA ARSITEKTUR - KOREA SELATAN


Republik Korea (bahasa Korea: Daehan Minguk (Hangul: 대한민국; Hanja: 大韓民國); bahasa Inggris: Republic of Korea/ROK) atau biasa dikenal sebagai Korea Selatan atau Korsel adalah sebuah negara di Asia Timur yang meliputi bagian selatan Semenanjung Korea. Di sebelah utara, Republik Korea berbataskan Korea Utara, di mana keduanya bersatu sebagai sebuah negara hingga tahun 1948. Laut Kuning di sebelah barat, Jepang berada di seberang Laut Jepang (disebut "Laut Timur" oleh orang-orang Korea) dan Selat Korea berada di bagian tenggara. Negara ini dikenal dengan nama Hanguk (한국; 韓國). Oleh penduduk Korea Selatan dan disebut Namchosŏn (남조선; 南朝鮮; "Chosŏn Selatan") di Korea Utara. Ibu kota Korea Selatan adalah Seoul (서울). Berikut adalah sedikit pernjelasan tentang Negara Korea Selatan:

Penduduk
Lebih dari 50 juta orang tinggal di Korea Selatan. Kebanyakan dari mereka memiliki nenek moyang yang berasal jauh dari China dan Siberia. Ada juga segelintir etnis China di Korsel.
Bahasa
Bahasa Korea adalah salah satu bahasa Altai, yang meliputi bahasa Turki dan Mongolia. Bahasa Korea aslinya ditulis dalam aksara China. Di tahun 1440-an, alfabet Korea, yang disebut hangul, diciptakan. Hari ini, tulisan yang menggabungkan karakter hangul dan China digunakan.
Agama
Kristen adalah salah satu agama utama Korsel yang terorganisir, seperti Buddha. Ada juga agama asli, Ch’ ndokyo, atau “agama dengan jalan surgawi”. Shamanisme adalah bagian kuno dari budaya yang merupakan kepercayaan dalam dunia roh gaib. Ajaran filsuf China Konfusius (551-479 SM) berakar di Korea berabad-abad lalu. Ajaran ini terus mempengaruhi pemikiran Korea Selatan.
Pendidikan
Rata-rata pria Korea Selatan menyelesaikan pendidikan formal selama 18 tahun, sedang wanita rata-rata bersekolah selama 15 tahun. Hampir semua warga Korea Selatan yang berusia 15 tahun atau lebih dapat membaca dan menulis.
Warisan budaya
Tradisi Korea banyak diadaptasi dari China. Contohnya adalah penggunaan karakter China dalam tulisan Korea. Seni dan sastra Korea juga menunjukkan pengaruh China, serta gaya Korea sendiri.
Makanan
Beras adalah makanan pokok masyarakat Korea Selatan. Hidangan khas antara lain kimchi (asinan kubis berbumbu), mandu (pangsit isi daging), dan Kuksu (mie). Seafood dan buncis dadih, yang terbuat dari kedelai, menyediakan banyak protein. Restoran dan makanan ala Barat juga populer. Untuk lebih lengkapnya, baca artikel 10 Makanan Korea Terbaik dan Terpopuler di Dunia.
Perumahan
Rumah-rumah tradisional Korea memiliki sebuah halaman tertutup. Atapnya dari genting atau jerami, sedang dindingnya dari bata, batu, atau lumpur. Orang-orang makan, duduk, dan tidur di lantai. Saluran asap di bawah lantai dibuat untuk memberi kehangatan dari perapian di rumah.
Saat ini sebagian besar penduduk kota tinggal di rumah bata. Mereka juga tinggal di rumah-rumah apartemen modern. Meski gas atau listrik bisa menyediakan panas, sistem pemanas lantai tradisional masih digunakan.
Olahraga dan Rekreasi
Warga Korea Selatan menikmati berbagai olahraga. Sepak bola, bisbol, dan olahraga tim lain populer di sana. Demikian pula dengan ping-pong, senam, dan seni bela diri, terutama tae kwon do. Banyak orang Korea unggul dalam lari marathon jarak jauh.
Geografi
Pegunungan Tengah menutupi sebagian besar wilayah Korea Selatan dari tengah dan timur. Kebanyakan kota dan sawah terletak di dua dataran subur. Dataran Rendah Barat Daya meliputi bagian barat semenanjung, dan Dataran Rendah Selatan terletak di sepanjang pantai selatan. Sekitar 3.000 pulau terletak di lepas pantai barat dan selatan. Sebagian besar tidak berpenghuni. Cheju, pulau terbesar, adalah tempat wisata yang populer. Pualu ini memiliki Halla San, puncak tertinggi di Korea Selatan.
Sungai dan Perairan Pesisir
Dua cabang Samudera Pasifik mengelilingi Semenanjung Korea. Perairan besar tersebut adalah Laut Kuning di sebelah barat dan Laut Jepang (atau Laut Timur) di sebelah timur. Tiga sungai utama Korea Selatan adalah Han, Kŭm, dan Naktong.
Iklim
Di barat laut, musim dingin panjang dan sangat dingin, sedang musim panas pendek dan sangat panas. Musim dingin terasa jauh lebih ringan di barat daya.
Sumber Daya Alam
Korea Selatan memiliki beberapa sumber daya alam. Hutan sebagian besar telah ditebang. Namun, program reboisasi sedang berlangsung. Sumber daya mineral cukup jarang terdapat di Korea Selatan. Beberapa barang tambang antara lain batubara, tungsten, bijih besi, molibdenum, batu kapur, dan grafit.
Kota-kota Besar
Wilayah Korea Selatan sebagian besar berupa pedesaan pada tahun 1965. Hari ini lebih dari 80 persen orang tinggal di daerah perkotaan.
Seoul, di Sungai Han, adalah ibu kota dan kota terbesar Korsel. Kota ini juga merupakan pusat ekonomi, hiburan, dan budaya. Bangunan-bangunan megah berdiri di sebelah istana-istana kuno dan kuil-kuil Buddha.
Busan adalah kota pelabuhan industri di ujung tenggara Semenanjung Korea. Incheon adalah kota pelabuhan di Laut Kuning, dekat Seoul. Kota ini memiliki bandara internasional tersibuk di Korea Selatan. Daegu adalah kota industri di bagian tengah Korea Selatan.
Ekonomi
Pada tahun 1945, Korea Selatan memiliki angkatan kerja yang sebagian besar tidak terampil. Perang dan masuknya pengungsi dari utara menambah beban ekonomi. Tetapi pada tahun 1960-an, ekonomi tumbuh cepat. Pada tahun 2004, produk domestik bruto (PDB) Korea Selatan mencapai 1 triliun dolar. Pembangunan ekonomi Korea Selatan telah memberikan kontribusi untuk kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya. Rata-rata warga Korea Selatan dapat hidup sampai usia 79 tahun.
Jasa
Sektor jasa mempekerjakan lebih dari dua pertiga tenaga kerja Korea Selatan. Sektor ini menyumbang sekitar 58 persen dari PDB. Pariwisata merupakan salah satu industri jasa yang tumbuh paling cepat.
Manufaktur
Manufaktur menyumbang sekitar 39 persen dari perekonomian. Sektor ini mempekerjakan sekitar 25 persen dari angkatan kerja. Produknya mencakup elektronik, mobil, bahan kimia, kapal, dan baja.
Pertanian dan Perikanan
Pertanian mempekerjakan sekitar 6 persen dari angkatan kerja. Sektor ini menyumbang 3 persen dari perekonomian. Perikanan juga sangat penting bagi Korea Selatan.
Tanaman pangan meliputi padi, kedelai, dan barley. Kubis, tomat, mentimun, dan buah-buahan juga ditanam. Peternakan di Korea Selatan meliputi ternak sapi, babi, dan ayam. Lebah dan ulat sutera juga dibudidayakan di Negeri Ginseng ini.
Perdagangan
Ekspor utama Korea Selatan antara lain peralatan elektronik, kendaraan bermotor, dan produk manufaktur lainnya. Negara ini mengimpor sejumlah besar minyak mentah. Mitra utama perdagangan Korea Selatan adalah China, Amerika Serikat, Jepang, dan Arab Saudi.
Transportasi dan Komunikasi
Korea Selatan memiliki sistem transportasi modern dengan banyak bandara komersial. Negara ini memiliki berbagai stasiun televisi dan radio dan beberapa surat kabar harian. Ada hampir 36 juta pengguna internet di Korea Selatan. Industri hiburan Korea Selatan berperan besar dalam mempopulerkan negara ini ke seluruh Asia, bahkan dunia, melalui gelombang hallyu.
Pemerintah
Korea Selatan adalah sebuah republik demokratis. Negara ini dipimpin oleh seorang presiden dan perdana menteri. Badan legislatif satu rumah adalah Majelis Nasional. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan 4 tahun melalui suara terbanyak. Sebuah konstitusi baru mulai berlaku pada tahun 1988. Konstitusi ini mengurangi masa jabatan presiden dari tujuh tahun menjadi lima

Di semester 6 kali ini, Mahasiswa Teknik Arsitektur Universitas Gunadarma Angkatan 2013 akan mengadakan Kuliah Kerja Arsitektur (KLA) ke Negara Korea Selatan. Dilaksanakan pada tanggal 15 April 2016 – 20 April 2016.
Tempat yang akan dikunjungi dibagi, ada yang di Seoul dan Pulau Nami

Seoul
Seoul adalah ibu kota Korea Selatan yang berusia lebih dari 600 tahun dan hingga 1945, ibu kota dari seluruh Korea. Kota ini merupakan Kota Khusus Korea. Sejak berdirinya Republik Korea, lebih dikenal dengan nama Korea Selatan. Pada tahun 1948, dia menjadi ibu kota negara, kecuali beberapa waktu pada masa Perang Korea.
Seoul terletak di barat laut negara, di bagian selatan DMZ Korea, di Sungai Han. Kota ini adalah pusat politik, budaya, sosial dan ekonomi di Korea Selatan dan Asia Timur. Dia juga pusat bisnis, keuangan, perusahaan multinasional, dan organisasi global. Sampai sekarang, dia dianggap sebagai sinar dari ekonomi Asia Timur, simbol dari keajaiban ekonomi Korea.
Dengan 10 juta penduduk terdaftar yang hidup dalam area sebesar 605.21 km², Seoul merupakan salah satu kota terpadat di dunia. Kepadatannya telah membuatnya menjadi salah satu kota digital kabel di dunia. Kota ini juga memiliki kendaraan terdaftar lebih dari 1 juta kendaraan yang menyebabkan kemacetan sampai lewat tengah malam. Bagian Seoul besar dan daerah komuter, termasuk dermaga kota Incheon dan daerah tempat tinggal Seongnam, adalah salah satu daerah terpadat di dunia.
Tempat yang akan menjadi destinasi KLA 2013 di Seoul, adalah:
-          Ibis Insadong Hotel                             - Istana Gyeongbok
-          Grand Palace Hotel Song-do               - Incheon Tribowl
-          Samsung Jong-ro Tower                     - Song-do Central Park
-          Dongdaemun Design Plaza                 - Leeum Samsung Museum
-          Cheonggyecheon-ro

Pulau Nami (Nami Island)
Pulau Nami atau Nami Island diambil dari seorang tokoh pahlawan Korea Selatan, yaitu Jenderal Nami, yang makam dari sang Jenderal terdapat di pulau ini juga. Nama dari dari pulau ini sebagai daya tarik wisata semakin populer ketika tempat ini menjadi tempat syuting film drama Korea Winter Sonata. Tidak hanya ramai dikunjungi wisatawan lokal, namun wisatawan mancanegara juga turut meramaikan Wisata Pulau Nami ini menjadi membooming seiring dengan suksesnya drama Winter Sonata. Pulau Nami, merupakan salah satu bentuk kecil negara Republik Naminara, masuk ketempat ini juga diperlukan visa, tapi Nami Island masih berstatus dalam wilayah Korea Selatan.
Tempat yang akan menjadi destinasi KLA 2013 di Pulau Nami, adalah:
-          Tempat syuting film Winter Sonata
-          MT. Sorak


Penelitian Arsitektur pada KLA 2013 ini yaitu di, Sungai Cheonggyecheon-ro. Penilitian ini menyangkut masalah landscape, tidak pada bangunan.

Sungai Cheonggyecheon merupakan salah satu sungai yang ada di Korea Selatan. Sungai ini dapat dikatakan unik, hai ini karena Sungai Cheonggyecheon merupakan aliran sungai di tengah kota Seoul. Sungai Cheonggyecheon  memiliki panjang enam kilometer dan ditata dengan apik, sehingga tidak salah jika Sungai Cheonggyecheon menjadi salah satu tujuan wisata di Seoul.


Sumber:

Jumat, 26 Februari 2016

Karena sesungguhnya manusia hanya bisa berharap..

Assalammualaikum wr, wb.
udah lama juga gak nulis lagi. yaa sekarang ini judulnya "karena sesungguhnya manusia hanya bisa berharap". sedikit agak beda dari biasanya yang jelas haha.

Yap, sekarang gue bakal menceritakan seseorang yang baru hadir 3 bulan setengah ini. bukan baru sih sebenernya udah lama sekitar 4tahun-an yang lalu cuman dipertemukan dalam sebuah ikatan ya baru 3 bulan ini. orang itu bernama Febri Satria Nugraha. Dia kuliah di Universitas Brawijaya jurusan Teknik Kimia.

Ok, kayaknya gue gak mungkin buat cerita dr awal perkenalan gue sama Febri, intinya aja paling ya.

Febri satria nugraha, pertama kali kenal itu lewat media sosial (facebook). disitu dia mencoba untuk wall-wallan sama gue. yaa I think, buat nambah temen gapapalah ya. setelah diusik, ternyata dia anak sma 5 bekasi, kebetulan temen gue banyak juga disana dan gue pun nanya sama salah satu temen gue gimanasih febri itu dan intinya sih dia anak baik-baik. yaudah tuh, awal perkenalan kita lewat facebook itu. tidak lama dia pun minta nomer hp gue. yaa tanpa mikir panjang gue kasih, toh kata temen gue dia anak baik-baik, gak masalah lah ya hehe.

Akhirnya komunikasi kita berpindah ke sms ataupun telfon haha. yaudah tuhkan kita deket dan pada akhirnya kita bertemu, disitu kita makan bakso bareng di daerah galaxy. ketika gue sampe rumah, dia menyatakan perasaannya ke gue. yaa shock dong ya pasti, kita baru sekali bertemu, tibatiba nembak dan akhirnya pun gue blom bisa menjawab krn semua itu butuh proses menurut gue.

Hingga pada akhirnya kita sempet lost contact, dan tiba-tiba dia datang lagi, menyatakan cinta lagi, hilang lagi, menyatakan lagi dan begitu lagi. pokoknya sampe akhirnya pada 4 November 2015, kitapun resmi pacaran!!!!! asyikkkk hehe.

Yaaa awal-awal pacaran sama lah ya kayak orang masih adem ayem banget deh pokoknya. dan awal mau masuk satu bulan, kita pernah berantem gara-gara dia gak ngabarin gue, tapi akhirnya selesai dengan dia mengalah haha. dan entahlah di menjelang 2 bulan juga ada aja masalah, begitupun juga 3 bulan haha yaa semoga 4 bulan dan seterusnya jangan sampe yaa hehe Aamiin.

(jadi apa maksud dari judul postingan ini?)

Ya boleh dikatakan, gue ini hanya wanita yg bodoh, menyia-nyiakan yg tulus apa adanya. yap, dahulu bisa dibilang gue emang pernah menyia-nyiakan orang yg tulus sama gue. hingga sampai saatnya, gue mulai sadar ketika bagaimana pun gue mencari laki-laki diluar sana, tapi ujung-ujungnya gue dipertemukan lagi dengan dia, Febri satria nugraha.

Yaa menjalani hubungan sama dia susah-susah gampang, secara Malang-Depok lho LDR kita huhu. tapi karna emang dari awal niat gue mau menjalani hubungan yg bener-bener serius sama dia, hajar aja haha. ya pikir aja selama ini gak pernah gue ngerasain menjalin hubungan lebih dari 3 bulan, baru sama dia dan insyallah bisa bertahun-tahun, Aamiin

4 Februari 2016. akhirnya kita bertemu, tepat di 3 bulanan kita, waktu itu gue hari terakhir UAS. dia nyamperin gue ke depok buat jemput gue dari kampus-kostan-bekasi haha. gue pun akhirnya pergi makan sama dia, nonton habis itu pulang deh dan dia bawa oleh-oleh khas malang juga buat gue. makasih mon:) (mon: panggilan gue ke dia)

5 Februari 2016. pertemuan kedua kita hehe. kita makan pancong lho habis makan pancong kita karoeke bareng. dan pertemuan kedua ini yg beda, karena pertama kali gue ngerasain foto bareng di motor sama dia haha gue upload juga kok ke ig hihihi

8 Februari 2016. pertemuan ketiga kita. kita pertama ke depok buat naro barang-barang ke kostan gue habis itu nemenin dia makan, habis itu kita pergi ke taman mini. di taman mini kita naik kereta gantung barengan sama keluarga kecil gitu, lucu aja liatnya haha. abis dari taman mini ke pondok gede buat shalat ashar sama makan. gatau deh disana gue ngerasa dia beda banget dr yg lain. bisa dibilang dia bener-bener berkorban buat gue, jadi suatu ketika, gue mau makan disalah satu resto yg menyediakan paket murah untuk berdua. nah tp krn dia udh makan kan tadi, dia bilang dia gamau makan. terus yaudah gue ngambek "yaudah gausah makan". akhirnya dia bilang "makan kfc deh". gue bilang "gak mau, maunya yg bersambel bukan saos". kata dia "yaudah kesana lagi deh". gue bilang "enggak, udah males". akhirnya gue milih di es teler 77. sebenernya gue gatau diri juga, padahal dia blm kerja tapi gue banyak maunya deh haha. tapi gapapalah ya sesekali haha

9 Februari 2016. pertemuan keempat kita. dia nganterin gue ke kostan habis dzuhur. habis nganterin ke kostan, gue jalan-jalan sama dia muter-muter kampus ui. habis itu dia balik ke bekasi, gue stay di kostan.

12 Februari 2016. pertemuan kelima kita. dia jemput gue ke kostan tapi setelah shalat jumat. nah, pas dia bilang otw depok, gak lama hujan lebat. gue khawatir dong. gue tanya dia dimana gak dibales-bales. sampe akhirnya dia bales masih di bekasi. lucunya gue malah marah karna dia gak bilang daritadi kalo gajadi berangkat krn gue udh siap dari kapan tau. terus sama dia gak dibales lagi. gak lama kemudian, dia chat gue bilang udah di depan kostan gue. shock dong gue hahaha. eh taunya dia disitu bawa bunga buat gue haha sesuai janji dia sihh. yaudah karna masih hujan, akhirnya gue makan dulu di warteg samping kostan. ujan pun udah lumayan reda, gue langsung jalan pulang tapi sempet neduh sambil makan gorengan sama dia. abis itu jalan lagi. sempet kena macet juga sih. terus shalat maghrib dulu. habis itu ke pasar swalayan, buat beli bahan-bahan masak karena dia minta gue buatin bekel buat dia balik lagi ke malang besoknya. awalnya gue sempet gamau masakin dia krn takut dicengin orang rumah tp pas dia bilang buat bekel, ya kesentuh aja hati gue jadinya. ya gue ilangin aja deh malu gue itu demi masakin buat dia. akhirnya gue sampe rumah deh haha

13 Februari 2016. pertemuan terakhir kita huhuhu. gue masakin buat dia jam set 8. jam 10 dia ambil ke rumah gue. dia sempet ngajak gue jalan bentar tapi gue nolak karna males aja+lagi sakit perut haha. yaudah akhirnya dia ke rumah lagi. sesampainya dia di rumah, dia bilang keluarganya nyobain juga, seneng deh tp sempet sedih sih krn dia gak ngasih tau buatan siapa tapi gapapalah, gue mengerti kondisi dia yg gak dibolehin pacaran sama orang tuanya. dan akhirnya dia balik lagi ke malang buat mengejar cita-citanya.

14 Februari 2016. febri ulang tahun lho!! yaudah gue ngucapin tepat di jam 00.00. yaa sedih sih, gabisa ketemu langsung tapi gapapa lah ya. resiko LDR ya sist haha. disitu gue juga bikin video foto dia sama kita berdua yang isinya ucapan happy birthday dan di upload juga lho di ignya dia haha. Dan febri sempet seneng karna di penutup malam tanggal 14 itu, gue ngucapin dia lagi. ya istilah kasarnya, pertama dan terakhir hehe.

22 Februari 2016. ya dateng juga akhirnya masalah yang berembet sampe 3 hari. jadi awalnya gue sempet kesel sama dia karna dia suka banget nge-likein foto cewek di ig dan apalagi orang2 terdahulu dia juga dilike sama dia. akhirnya dia nurut sama gue buat unlike dan besok-besok gak bakal ngelike foto cewek lagi. nah setelah kejadian itu akhirnya gue kepo tentang masa lalu dia, dan banyak yg gue baru tau dan gue kesel sama dia krn gak pernah cerita sama gue. apalagi baru-baru ini, gue telat bgt taunya, kalo ternyata waktu ultah dia kemaren dia dpt suprise dr temen2nya dan ada salah satu orang di masa lalunya, gue marah sama dia karna gak bilang. gue pun jadi nyesel ngizinin dia main. dan disitu dia ngelesnya dia juga gatau tiba-tiba aja ada masa lalunya itu di tempat mereka ngumpul itu. gue pun marah bgt sama dia sampe akhirnya dia minta maaf terus dan janji mau ngasih sesuatu buat gue biar gak marah lagi. yaudah gue anteng tuh ya haha. besoknya, gue buka percakapan line dia sama salah satu temennya, dan ternyata temennya tuh bilang kalo ada si masa lalunya febri itu. gue makin marah sama dia krn dia udah boong sama gue. dia pun ngaku boong sama gue katanya biar kemaren tuh gue gak marah sama dia. tapi jujur kedengerannya sepele cuman menurut gue sakit. apalagi mereka tuh deket sama-sama di malang, terus masa lalu dia yg lain ada yg sekelas juga sama dia. jujur gue takut banget disitu, secara gue gak ada apa2nya dibanding mereka dan apalagi gue tau sifat cowok itu mudah goyah hatinya. sedangkan gue sndiri slalu menekankan ke dia kalo gue mau serius sama dia, udah kapok gue pacaran mulu. dan dia tuh kayak yg kurang meyakinkan gue, gimana gue gak takut sendiri coba? pembelaan dia tuh pasti bilang pacaran sama gue tuh paling beda, dia pertama kali jalan sama cewek gitu, rela ngabisin duit buat nyenengin gue, gue yg katanya bisa dijadiin adik, sahabat, pacar, dsbnya lah pokoknya.

Semenjak kejadian membahas masa lalu ini, gue sempet berfikir "dia aja bisa memaklumkan gue dengan masa lalu gue yg lebih banyak dr dia, masa gue enggak sih?" tapi gimana ya namanya cewek parnonya tinggi, cowokkan gampang aja deketin cewek yg dia mau, lah cewek bisa apa? cewek kan nunggu doang. dan pada akhirnya gue sadar semua orang pnya masa lalu, ya kalaupun dia masih bermain dengan masa lalunya, ya gue gamau kalah pokoknya hahaha.


Karena sesungguhnya manusia hanya bisa berharap...

Gak ada niat sama sekali buat mendahulukan kehendak Allah SWT. tapi entahlah, gue sama dia berharap hubungan kita ini bisa melangkah jauh nantinya.
yang bikin gue ngerasa dia beda dr yang lain, karena cuman sama dia gue bisa blak-blakan jadi diri gue apadanya, begitupun juga dia. 
febri itu pemikirannya dewasa padahal kita seumuran hanya beda bulan, dia bisa menjadi kakak buat gue tiap kali gue ada masalah entah keluarga, teman, dsbnyalah. dia bisa menenangkan hati gue disaat gue lg kesusahan.
gue pun terkadang suka speechless sendiri setiap dia ngomong "yaudah tunggu 2 tahun lagi, aku kerja terus baru aku beliin" dan kejadian itu gak hanya sekali. dan itu yang membuat gue, gue siap buat slalu nemenin dia kejar karir dia nantinya. gue pun juga suka ngerasa yakin sama dia, krn dia slalu berkorban demi gue, banyak hal lah yg slalu bikin gue diem seketika dalam hati setiap apa yg dilakuin buat menyenangkan hati gue.

Ya kembali lagi karena sesungguhnya manusia hanya bisa berharap, semuanya Allah yang ngatur. gue pun juga cuman bisa berdoa tiap hari untuk kedepannya hubungan gue sama febri lebih baik lagi, ditambah lagi tingkat kepercayaan kita satu sama lain, Aamiin Ya Allah.



Sekian dulu ya kawan hehe, see you in the next story;)



Minggu, 24 Januari 2016

Malpraktek Konstruksi: Robohnya Bangunan Tambahan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang


Robohnya bangunan tambahan pada Metro Tanah Abang dalam masa pelaksanaan yang menyebabkan tidak berfungsinya bangunan tersebut dapat dinyatakan sebagai kegagalan bangunan. Menurut Bab I Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi bukan hanya dalam rentang waktu pelaksanaan, tetapi berlaku juga setelah serah terima akhir pekerjaan. Pada Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.

Undang-Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang Sanksi, bunyi pasal 41, 42, dan 43, adalah;  Pasal 41, Peyelengara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.

Pada Pasal 42, ayat 1, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 2, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 3, Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada Pasal 43, ayat 1, Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Pada Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.


Pada Ayat 3, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.


Sumber: 

Kegagalan Konstruksi: Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Perpustakan Daerah DKI (November 2014)

Bangunan jembatan ini menghubungkan gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta. Keruntuhan jembatan terjadi pada tanggal 3 November 2014.

Jembatan Penghubung yang runtuh

Keruntuhan terjadi dikarenakan sistem perancah yang mengalami kegagalan. Scafolding yang digunakan merupakan scafolding besi dengan kondisi yang sudah tidak layak pakai:
  • Kondisi scafolding banyak yang sudah keropos dan ada beberapa yang berlubang.
  • Pemasangan scafolding tidak dilengkapi dengan bracing, sehingga scaffolding menjadi tidak stabil.
  • Adanya perlemahan scafolding yang tidak dihitung seperti adanya jalan akses untuk kendaraan dibawah struktur yang sedang dibangun.

Scafolding bengkok

Untuk masalah diatas sangat berhubungan dengan apa yang ada pada UU RI No. 29  tahun 2000, mengenai kegagalan konstruksi. Berikut adalah penjabarannya:

Peraturan Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah;

Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

Pada Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.

Pada  Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.

Pada Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi


Sumber:

Kamis, 05 November 2015

Mengenai Peraturan Daerah (RTRW) Kota Jakarta

Berita terkait:

Infrastruktur Indonesia Dihadapkan pada Masalah Tata Ruang

(Berita Daerah – Nasional) Akibat tumpang tindihnya berbagai kebijakan sektoral yang terkait perencanaan ruang, konflik ruang di berbagai daerah berpotensi untuk tercipta. Indonesia dalam beberapa tahun ke depan bisa masuk ke dalam perangkap negeri tanpa perencanaan tata ruang.
Saat ini, sudah ada UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pesisir, UU 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 12 2008 (Perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004), dan berbagai kebijakan sektoral lainnya yang terkait dengan ruang.
Dampaknya di lapangan, terjadi konflik perencanaan dan pemanfaatan ruang di berbagai daerah banyak terjadi karena tumpang tindihnya kebijakan tersebut, baik secara substansi maupun kelembagaan.
Contoh kasus yang terjadi adalah pada perencanaan kawasan pesisir terjadi tumpang tindih, irisan area yang menjadi subyek dari rencana tata ruang wilayah, dan rencana pengelolaan kawasan pesisir. Konflik ini senada dengan konflik tata ruang mengenai hutan di berbagai daerah.
Akibatnya, sampai sekarang ternyata penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah (Perda) sangat lambat.
Menurut catatan Ditjen Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, baru 51 persen provinsi yang sudah memiliki Perda RTRW, 62,6 persen kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW dan 72 persen kota yang telah memiliki Perda RTRW. Kondisi ini amat mengkhawatirkan karena bisa dipastikan, tidak ada kepastian hukum dan ini jelas-jelas menghambat investasi.
Oleh karena itu, pemerintah dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) perlu segera mencari solusi konkret agar Indonesia terhindar dari kondisi berjalan tanpa rencana tata ruang yang jelas.
Beberapa tindakan mendesak itu antara lain yakni mempercepat terbitnya dokumen peraturan perundangan sebagai bentuk operasionalisasi Inpres No 8/2013 tentang percepatan penyelesaian dan penyusunan perda RTRW.
Masalah tata ruang sendiri sebenarnya adalah problema klasik di Indonesia. Indonesia saat ini dapat dikatakan dalam keadaan darurat tata ruang sehingga berdampak kepada beragam hal seperti pemenuhan jumlah perumahan yang dibutuhkan.
Kondisi darurat tata ruang itu perlu diperhatikan karena hal tersebut dinilai merupakan basis dari semua pembangunan termasuk sektor properti atau perumahan. Pemerintah saat ini tidak pernah bisa menyediakan lahan yang dibutuhkan guna membangun berbagai basis perumahan seperti rumah susun khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat ini jenis perumahan yang paling pas untuk dibangun adalah rumah susun di tengah kota yang mampu mendekatkan kaum pekerja dengan tempat kerja.
Selain itu, kedekatan antara rumah seseorang dengan tempat kerja mereka juga dinilai dapat menghemat BBM yang digunakan karena kedekatan antara kedua lokasi tersebut.
Masalah lain yang timbul akibat kesalahan dalam hal tata ruang adalah munculnya musibah seperti banjir. Contohnya, dalam perencanaan pada zaman penjajahan Belanda, Jakarta memiliki sekitar 300 waduk. Namun kini waduk yang tersisa tinggal 30.
Selain itu, hutan bakau serta ruang terbuka hijau yang dulu banyak dimiliki Jakarta kini sudah beralih menjadi perumahan, pusat perbelanjaan, hingga properti lainnya.







Mengenai Peraturan Daerah (RTRW) Kota Bekasi

Berita terkait:

Perda Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011 Tentang RTRW Disosialisasikan.

Bekasi, InfoPublik - Ruang sebagai suatu sumber daya secara alamiah, merupakan sumber daya yang dapat dimanfaatkan secara umum oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Sehingga perlu dilakukan pengaturan yang jelas dan tegas agar dalam penataaan ruang wilayah dapat tertata dengan baik dan benar,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Sudiana, saat membuka sosialisasi Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di kantor Walikota, Kamis (31/5).
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 100 peserta terdiri dari Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota Bekasi, serta Asosiasi Pengembang Kota Bekasi, dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian PU Amelia Novianti, Kepala Subbid Tata Ruang Bappeda Kota Bekasi Dicky Irawan, serta Kasie Perencanaan Wilayah dan Arsitektur Tata Kota Marlina Lucianwati.
Penataan ruang harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, dan saat ini masih banyak pemanfaatan ruang yang kurang terencana dengan baik yang dapat memberikan dampak kurang baik seperti kemacetan, banjir, kawasan kumuh dan sanitasi air bersih yang kurang, ujar Kabag Hukum.
Sementara itu Kepala Subbid Tata Ruang Bappeda Kota Bekasi Dicky Irawan, mengatakan Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) yang berlaku 20 tahun ke depan itu bahkan sudah menjadi produk dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011.
Kota Bekasi sebenarnya memliki potensi yang sangat luar biasa untuk dijadikan Kota Hijau dan Kota Pemukiman. “Potensi ini dapat menjadi suatu masalah apabila dalam perencanaannya tidak sesuai dengan tata kota yang baik dan benar,” katanya.
Dengan telah diterbitkannya perda tersebut, diharapkan para pengembang dapat berkorelasi dengan baik dengan Pemerintah dalam malakukan penataan ruang wilayah di Kota Bekasi, sehingga dapat terwujudnya  ruang wilayah Kota Bekasi yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan bagi masyarakat, pungkasnya.

Ketentuan umum pada Pasal 1 dalam perda RTRW tersebut adalah:

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Bekasi.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
5. Walikota adalah Walikota Bekasi.
6. Daerah Kecamatan adalah daerah Kecamatan yang berada di Kota Bekasi
7. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang.
9. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan Ruang adalah sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
13. Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang
14. Pembinaan penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
15. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
16. Pengawasan penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
18. Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
19.  Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
20. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi yang selanjutnya disebut RTRWK adalah arahan kebijakan & strategi pemanfaatan ruang wilayah Kota Bekasi.
22. Rencana Rinci Tata Ruang selanjutnya disingkat RRTR adalah perangkat operasional rencana umum tata ruang yang terdiri dan rencana detail tata ruang kota dan rencana tata ruang kawasan strategis kota.
23. Rencana Detail Tata Ruang Kota Bekasi selanjutnya disebut RDTR adalah operasionalisasi RTRWK yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang meliputi penetapan blok-blok peruntukan pusat-pusat pelayanan kota, lokasi kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan Kawasan Budi Daya perkotaan, jaringan prasarana dan utilitas di wilayah Kota, merupakan dasar dalam penyusunan program pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota dan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
24. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona, pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan pembangunan.
25. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.
26. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
27. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
28. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
29. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
30. Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau regional.
31. Sub Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh sub wilayah kota.
32. Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan kota.
33. Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB).
34. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase berdasarkan perbandingan antara seluruh luas lantai dasar bangunan dengan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
35. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
36. KLB rata-rata adalah besaran ruang yang dihitung dari nilai KLB rata-rata pada suatu kawasan berdasarkan ketetapan nilai KLB menurut pemanfaatan ruang yang sejenis.
37. Koefisien Tapak Bangunan yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase luas tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah permukaan tanah terhadap luas perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang.
38. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan jumlah luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan atau peresapan air terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana kota.
39. Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disingkat KB adalah jumlah lantai penuh suatu bangunan dihitung mulai dari lantai dasar sampai lantai tertinggi.
40. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan yang berkaitan dengan mekanisme perijinan, pengawasan dan penertiban agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
41. Kawasan Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
42. Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara disekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
43. Kawasan Siap Bangun (Kasiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam 1 (satu) atau lebih lingkungan siap bangun atau yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
44. Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) adalah sebidang tanah, yang merupakan bagian dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri, yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kavling tanah matang.
45. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
46. Ruang Terbuka Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTH Publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.
47. Ruang Terbuka Hijau Privat yang selanjutnya RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
48. Ruang Terbuka non Hijau yang selanjutnya disingkat RTnH, adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori (cadas, pasir, kapur, dan lain sebagainya).
49. Sarana kota adalah kelengkapan kawasan permukiman perkotaan yang berupa fasilitas pendidikan, kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta pemakaman umum.
50. Prasarana kota adalah kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan kawasan permukiman perkotaan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, yang meliputi jalan, saluran air bersih, saluran air limbah, saluran air hujan, pembuangan sampah, jaringan gas, jaringan listrik, dan telekomunikasi.
51. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
52. Arahan Pemanfaatan Ruang adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah kota sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan kota yang berisi usulan program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
53. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat/disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kota agar sesuai dengan RTRW Kota yang dirupakan dalam bentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah kota.
54. Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota.
55. Ketentuan Perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
56. Mekanisme Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan atau dorongan terhadap kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
57. Mekanisme Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan atau menghambat kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
58. Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD adalah Badan bersifat ad-hoc dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah.
59. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hokum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
60. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
61. Usaha Kreatif adalah usaha yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, keterampilan serta bakat individu/kelompok untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi dan daya cipta individu/kelompok tersebut.
62. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok membantu walikota menyelenggarakan kebijakan daerah dalam memelihara ketentraman, ketertiban, melakukan penegakan peraturan daerah, keputusan Walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya guna pelayanan bagi masyarakat dalam situasi kondusif.



Sumber: